JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhdap Richard Eliezer alias Bharada E. Sikap Kejagung itu otomatis membuat putusan Majelis Hakim PN Jaksel itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sikap Kejagung itu diapresiasi pihak Bharada E lewat kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dia mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat, kami berterimakasih pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ikut memberikan perhatian agar kasus ini sejak awal berjalan dengan transparan.