Kejagung Tak Banding Putusan 1,5 Tahun, Pihak Bharada E Ucap Terima Kasih

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 17:37 WIB
Bharada E. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhdap Richard Eliezer alias Bharada E. Sikap Kejagung itu otomatis membuat putusan Majelis Hakim PN Jaksel itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sikap Kejagung itu diapresiasi pihak Bharada E lewat kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dia mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat, kami berterimakasih pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Ronny juga menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ikut memberikan perhatian agar kasus ini sejak awal berjalan dengan transparan.

 Baca juga: Orangtua Jenguk Bharada E di Rutan Bareskrim Sehari Setelah Sidang Vonis

"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ujar Ronny.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumendana mengatakan langkah itu diambil dengan mempertimbangkan sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah memaafkan Bharada E.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya