Vonis Ringan Bharada E, LPSK Sebut Majelis Hakim Menilai JC Sebagai Subjek Hukum Baru

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 05:03 WIB
Share :

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer. Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard telah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh Korps Adhyaksa.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dengan demikian, kata Fadil, perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Ia pun menegaskan bahwa tak ajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya