JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memvonis ringan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, sebagai keputusan berani.
Hasto memandang keputusan yang disebutnya progresif tersebut, lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan vonis tersebut ihwal perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status Justice Collaborator (JC) dari Richard Eliezer.
"Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subyek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni Justice Collaborator," ujar Hasto kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Hasto mengungkapkan keputusan Hakim tersebut artinya mempertimbangkan juga masukkan dari masyarakat.
"Hakim juga artinya mempertimbangkan rasa ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat," jelas Hasto.