Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 tabung elpiji 3 kg milik korban yang masih tersisa.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)