Turun Gunung! SBY Pertanyakan Urgensi Ubah Sistem Pemilu

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 19 Februari 2023 11:25 WIB
SBY (Foto: Dok Okezone)
Share :

Rakyat kata SBY sangat perlu diberikan penjelasan yang gamblang tentang rencana penggantian sistem pemilu itu.

"Apanya yang berbeda antara sistem terbuka dengan sistem tertutup. Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan. Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka," lanjutnya.

Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya, partai dan orangnya.

"Rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem pemilu ini, karena dalam pemilihan umum merekalah yang paling berdaulat. Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi," ungkap SBY.

SBY mengaku memang tidak hendak menyampaikan pikiran tentang mana yang paling tepat antara sistem proporsional tertutup versus sistem proporsional terbuka.

"Saya hanya ingin mengingatkan bahwa perkara besar yang tengah ditangani oleh MK ini adalah isu fundamental, hakikatnya salah satu fundamental consensus dalam perjalanan kita sebagai bangsa. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini," kata SBY.

"Mungkin ada yang bicara, 'tidak ada yang tidak bisa diubah di negeri ini'. Konstitusi pun bisa saja diubah. Demikian juga sistem pemilu. Pendapat demikian tidaklah salah, dan saya pun amat mengerti. Saya hanya mengingatkan dengan cara menyampaikan pertanyaan seperti ini. Kalau sebuah konstitusi, undang-undang dan juga sistem pemilu hendak diubah; mengapa dan bagaimana semua itu diubah," tulis SBY.

Bangsa yang maju dalam tatanan kehidupan yang baik kata SBY mesti mengedepankan pentingnya prinsip jurnalistik yakni "what, why, how".

"Dalam perjalanan ke depan, negeri ini harus memiliki budaya untuk selalu mengedepankan 'the power of reason'. Begitulah karakter bangsa yang maju dan rasional. Permasalahan bangsa mesti dilihat secara utuh dan seraya tetap berorientasi ke depan, serta untuk memenuhi aspirasi besar rakyatnya. Bukan pikiran dan tindakan musiman, apalagi jika bertentangan dengan kehendak dan pikiran bersama kita sebagai bangsa," tutur SBY.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) Pasal 168 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Dari 9 fraksi partai politik di parlemen DPR Senayan Jakarta, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 fraksi partai politik lainnya seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem menolak sistem proporsional tertutup.

Perwakilan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tetap mendukung sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya