JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah buron selama lebih dari tujuh bulan.
Ricky Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua, hari ini, Minggu (19/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Ricky Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini, saat akan ditangkap pada Juli 2022. Namun, kata Ali, Ricky Pagawak kemudian berhasil terdeteksi kembali ke Papua pada awal Februari 2023.
"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (19/2/2023)?
"Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud," sambungnya.
Baca juga: Usai Ditangkap, Ricky Ham Pagawak Akan Diterbangkan ke Jakarta Besok
Ricky Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Juli 2022. Saat itu, Ricky hendak ditangkap KPK karena diduga terlibat suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. KPK kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Ricky.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah di Rumah Persembunyiannya
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.