Malaysia Tahan Seorang WNI Diduga Pimpinan Sindikat Penyelundup Pekerja Migran

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 09:16 WIB
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang masuk secara ilegal ke Malaysia dalam operasi di Sarawak, 17 Februari 2023. (Foto: Facebook Jabatan Imigresyen Malaysia/Antara)
Share :

Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000 (sekira Rp273.75 juta).

Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana yakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

JIM akan terus memburu sindikat yang terlibat dengan aktivitas-aktivitas menyalahi undang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yang didapati melanggar kesalahan di bawah undang-undang terkait.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya