Jujur soal CCTV, AKP Irfan Widyanto Harap Divonis Bebas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 21:48 WIB
AKP Irfan Widyanto. (MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara, berharap kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata Riphat kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel mengenai alasan kliennya bisa dapat divonis bebas.

Pertama, kata Riphat, fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," ujar Riphat.

Ia menuturkan, Irfan Widyanto juga tidak tahu usai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia juga tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

"Irfan tidak ada tau apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS," ucap Riphat.

Ia menambahkan, kliennya pun tidak tahu isi rekaman di DVR CCTV tersebut. Ia hanya bertugas mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jaksel.

"Setelah tanggal 9 Juli itu, irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut. Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," tuturnya.

Alasan lainnya, katanya, Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya