Polisi Gagalkan Tambang Ilegal 98 Ton Batu Bara Tujuan Lampung

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 12:48 WIB
Ilustrasi (Foto : IATA)
Share :

PALEMBANG - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap enam orang sopir dan kernet pengangkut 98 ton batu bara tujuan Lampung yang terlibat dalam tindak pidana Illegal mining atau pertambangan ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa keenam sopir dan kernet tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman batubara yang berasal dari Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim itu menuju wilayah Lampung.

"Selain keenam tersangka, kami juga mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Selatan," ujar Agung Marlianto, Senin (20/2/2023).

Keempat mobil pengangkut batu bara tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

"Dari penangkapan itu, total ada sebanyak 98 ton batubara yang kita amankan," ujarnya.

Dari penyergapan dan penangkapan tersebut, lanjut Agung, tidak satupun tersangka yang ditangkap berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.

"Keenam tersangka yang ditangkap yakni DH (48), warga Lampung Selatan, EB (38), warga Bandar Lampung, RK (32), warga Lampung Selatan, AY(22), warga Pasawaran Lampung, FS (28), warga Lampung Tengah Tengah, dan PH (32), warga Jember Jawa Timur," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya