JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dihadiri delapan orang saksi, Rabu (22/2/2023).
"Delapan orang saksi ya," kata Ramadhan saat ditemui di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Teddy Minahasa Segera Disidang Etik
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, dalam sidang itu terdapat satu orang ketua sidang, satu orang wakil ketua, dan satu orang anggota.
"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," tutur Ramadhan.
BACA JUGA:Ini Alasan LPSK Tugaskan Anggota Wanitanya Kawal Bharada E di Persidangan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah buka suara terkait Sidang KKEP Richard Eliezer. Ia memastikan menggelar KKEP untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Tak hanya itu, Polri juga akan menggelar sidang KKEP untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa. KKEP Bharada E dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sedangkan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Kapolri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait pelaksanaan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Sidang KKEP untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," katanya, Kamis (16/2/2023).
(Awaludin)