Kompol Kasranto dipersilakan Majelis Hakim untuk memberikan kesaksiannya. Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Pada sidang dakwaan, keempat terdakwa didakwa melakukan jual beli narkoba. Mereka didakwa melanggar pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )