Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel, Jalani Sidang Vonis

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 09:18 WIB
Henda dan Agus tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang vonis/Foto: MPI
Share :

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya