Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman Bilang Perlu Diskusi Dulu

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 13:37 WIB
Arif Rachman Arifin (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023).

Soal banding, Pengacara Arif, Juanedi Saibih mengaku bakal mempertimbangkan dahulu dengan kliennya.

"Langkah ke depannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami, Arif Rachman Arifin untuk mengajukan banding, itu adalah hak dari terdakwa," ujar Juanedi Saibih.

BACA JUGA:Profil Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara 

Juanedi Saibih mengaku berada dalam posisi mendukung semua hal dan apapun langkah yang bakal diambil kliennya. Di samping itu, pihaknya juga bakal berdiskusi dengan keluarga dan Arif Rachman Arifin tentang upaya banding tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya