Kasasai Herry Wirawan Ditolak MA, Bakal Ajukan PK

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 16:59 WIB
Herry Wirawan (Foto: Antara)
Share :

Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.

Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari JPU.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya