5 Fakta Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Terlibat Penjualan Sabu, Ambil Jatah Rp70 Juta

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 07:05 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA Kasus narkoba yang membelit mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terus disorot. Salah satunya adalah fakta terbaru yang terungkap di sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, yang digelar Kamis (23/2/2023).

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba setelah beberapa hari ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya. Mereka yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

BACA JUGA: Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif Bersaksi di Sidang Narkoba Teddy Minahasa

Berikut 5 fakta persidangan narkoba tersebut:

1. Ambil jatah uang Rp70 juta

Dalam persidangan itu, mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengaku mengambil keuntungan Rp70 juta dari total transaksi penjualan narkotika sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari cepu Linda Pujiastuti alias Anita.

BACA JUGA: Tak Terima Disebut Germo, Mami Linda Ngaku Kerjanya Jadi Cepu Polisi

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kilogram sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga tersebut untuk dijual oleh Janto P Situmorang.

Kasranto mengatakan bahwa uang Rp70 juta hasil penjualan sabu tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Seperti untuk membayar cicilan koperasi, bank hingga utang keluarganya. Uang ini juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya