JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang vonis Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2/2023).
Ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
(Baca juga: Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!)
"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara itu ketiganya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Irfan Widyanto, dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.