Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 06:31 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Share :

JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka diyakini telah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya