JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat dari Polri. Hal tersebut berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan putusan tersebut, Bharada E akan kembali bergabung ke Pasukan Walet Hitam Korps Brimob Polri.
Sementara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Bharada E Didemosi 1 Tahun, Bagaimana Ketentuannya?
Vonis Bharada E telah inkrah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan terhadap Bharada E menyisakan rasa kecewa Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J. Ia kecewa karena Polri tidak memecat Bharada E, padahal yang menembak anaknya.
BACA JUGA:Bharada E Kembali Jadi Polisi, Kompolnas Bilang Kejujurannya Bongkar Kasus Sambo
"Dia (Richard) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Namun, kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel dikutip, Kamis 23 Februari 2023.
Baca Selengkapnya di Sini:
Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!
(Arief Setyadi )