JAKARTA - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya yakni, AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo.
"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar tim kuasa hukum Arif Rahman dan Baiquni, Junaedi Saibih, melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/2/2023).
Junaedi menyampaikan, Arif Rahman dan Baiquni menghormati serta mengapresiasi putusan majelis hakim. Junaedi menyebut, Arif dan Baiquni melihat majelis hakim telah bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal.
"Klien kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," kata dia.
Junaedi melanjutkan, Arif Rahman dan Baiquni berharap jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel. Junaedi meminta Jaksa Agung agar tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.
"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi.
Dengan harapan tak ada banding dari Kejaksaan Agung, Junaedi menginginkan kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia berharap Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.