Linda Cepu ke Hakim: Saya Banyak Bantu Polri sebagai Agen Informan

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 17:25 WIB
Sidang narkoba Teddy Minahasa dengan saksi Linda Cepu (foto: MPI/Dimas)
Share :

JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku sebagai pembantu polisi sebagai agen informan. Hal itu disampaikan Linda dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih awalnya menanyakan pekerjaan Linda. Di mana sebelumnya nama Linda acap kali disebut sebagai seorang cepu.

"Kerjaan saudara apa?," tanya Hakim Jon.

"Saya banyak membantu polisi sebagai agent, informan," jawab Linda.

 BACA JUGA: Terungkap! Irjen Teddy Minahasa Punya Hubungan Spesial dengan Linda Pujiastuti

Kepada Majelis Hakim, Linda menjelaskan bahwa, tugasnya membantu polri dalam memberikan informasi terkait adanya barang narkotika yang hendak masuk dan keluar Indonesia.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jelasnya.

Kenal Teddy sejak 2013

Linda juga mengaku mengenal terdakwa Teddy sejak 2013. Kala itu, dirinya bekerja sebagai Guest Relation Officer (GRO) di sebuah Hotel

 BACA JUGA: Ambil Jatah Rp70 Juta dari Jual Sabu Irjen Teddy, Kompol Kasranto: Untuk Bayar Hutang

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO. GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujarnya.

Setelah itu, dirinya mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Teddy lagi. Ia kembali berkomunikasi dengan Teddy di 2019.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). Agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian hari ini. Mereka yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Linda.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.

Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya