LPSK Proses Tiga Permohonan Perlindungan Keluarga Korban Penganiyaan Mario Dandy

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 20:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).

LPSK akan memproses 3 bentuk permohonan perlindungan yang diajukan oleh ayah David Ozora itu.

"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepadapPelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023).

LPSK, kata Maneger, saat ini akan melakukan menelaah untuk memenuhi syarat formil dari terkabulkannya permohonan perlindungan tersebut.

Baca juga: Bantah David Ozora Alami Cacat, Dokter: Percayakan Saja pada Kami

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," jelas Maneger.

Sebelumnya, Maneger menyampaikan LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendatangi LPSK pada 25 Februari 2023 selaku tim kuasa hukum David. Kedatangan GP Ansor, lanjut Maneger, guna mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Alasannya

"Pada saat itu, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," tutur Maneger.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya