Dikawal RPA Perindo, Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Jakut Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 17:37 WIB
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.

Kasus tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/3/2023).

"Dari agenda ini pertama-tama kami RPA Perindo memberikan apresiasi bagi tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara denda Rp1 miliar dan harus membayarkan ganti rugi sesuai dengan UU TPKS yang baru," kata Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina di lokasi.

Sesuai dengan UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual pada anak dikenakan biaya restitusi atau ganti rugi. Pada kasus ini, terdakwa dikenakan restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Dengan tuntutan yang tinggi oleh JPU tersebut, Jeannie berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami berharap dengan adanya tuntutan JPU yang tinggi ini akan memberikan efek jera bagi setiap orang yang ingin melakukan kekerasan baik itu fisik maupun seksual, jangan coba-coba untuk melakukannya bagi anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya