Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."
(Fahmi Firdaus )