Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi jika Tidak Didenda Rp1 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 14:48 WIB
Walkot Solo Gibran/Foto: Okezone
Share :

Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya