JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 untuk ditunda sampai 2025.
Mahfud menanggapi putusan PN Jakpus tersebut lewat akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Mahfud MD menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan sensasi yang berlebihan dari PN Jakpus. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tulisnya.
Kata dia, vonis PN Jakpus tersebut merupakan kesalahan. Pasalnya, dengan logikanya sederhana, seharusnya gugatan Partai Prima mudah dipatahkan.
Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
"Tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.
Baca juga: PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, KPU Segera Ajukan Banding
Mahfud MD pun mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum terhadap putusan gugatan Partai Prima itu. "Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," katanya.
Mahfud MD menambahkan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," jelas mantan Ketua MK itu.