JAKARTA - Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Untuk kemudian, kembali melaksanakan tahapan awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Terkait hal tersebut, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:KPU Ungkap Partai Prima 4 Kali Layangkan Gugatan Usai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Jabo menambahkan, kewibawaan lembaga peradilan harus dijaga. Untuk itu, semua pihak harus bisa menghindari perbuatan atau ucapan yang merendahkan kewibawaan peradilan.
"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," katannya.
Putusan PN Jakpus, kata Agus Jabo, merupakan putusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara. Tuntutan Partai Prima, sambungnya, meminta menghentikan sementara proses tahapan pemilu sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
BACA JUGA:Profil Partai Prima yang Menggugat Pemilu untuk Ditunda dan Dikabulkan PN Jakarta Pusat
“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” pungkasnya.
BACA JUGA: 4 Fakta PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Menunda Pemilu 2024
Menyusul putusan PN Jakpus, berbagai pihak menolak putusan tersebut, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mendorong agar Pemilu 2024 tetap digelar tepat waktu. Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritisi putusan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
(Arief Setyadi )