PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Ketum Partai Prima Buka Suara

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 07:48 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” pungkasnya.

BACA JUGA: 4 Fakta PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Menunda Pemilu 2024 

Menyusul putusan PN Jakpus, berbagai pihak menolak putusan tersebut, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mendorong agar Pemilu 2024 tetap digelar tepat waktu. Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritisi putusan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya