“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” pungkasnya.
BACA JUGA: 4 Fakta PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Menunda Pemilu 2024
Menyusul putusan PN Jakpus, berbagai pihak menolak putusan tersebut, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mendorong agar Pemilu 2024 tetap digelar tepat waktu. Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritisi putusan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
(Arief Setyadi )