MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 11:27 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 bisa dibatalkan.

Saat ini, MA masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, KPU RI masih ada kesempatan untuk banding.

"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (3/3/2023).

Menurut Suharto, hakim juga tidak bisa disalahkan atas putusannya. Namun, kata dia, putusan itu dapat dibatalkan secara hukum.

"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat di batalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.

Diketahui, dalam putusan gugatan sengketa Pemilu itu PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menghukum KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya