PN Jakpus Persilakan KPU Banding Putusan Tunda Pemilu 2024

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 12:31 WIB
PN Jakpus. (Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI terkait dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Dengan mengabulkan gugatan Partai PRIMA tersebut, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

"Jadi begini, karena ini gugatan biasa ke MA, jadi upaya ini ada banding, ada kasasi. Bukan sengketa parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada kasasi," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/3/2023).

"Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus," tuturnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa putusan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan penggugat Partai PRIMA tersebut tidak spesifik memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024. Hanya saja, kata Zulkifli, pihak tergugat, dalam hal ini adalah KPU, diminta untuk tidak melaksanakan Pemilu sejak putusan diputuskan.

"Karena ini putusan telah diucapkan ya itulah. Seperti itu tapi tidak spesifik menunda pemilu, cuma menghukum tergugat, untuk tidak melaksanakan tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diputuskan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya