JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI terkait dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Dengan mengabulkan gugatan Partai PRIMA tersebut, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
"Jadi begini, karena ini gugatan biasa ke MA, jadi upaya ini ada banding, ada kasasi. Bukan sengketa parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada kasasi," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/3/2023).
"Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah PT DKI sependapat dengan PN Jakpus," tuturnya.
Zulkifli menjelaskan bahwa putusan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan penggugat Partai PRIMA tersebut tidak spesifik memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024. Hanya saja, kata Zulkifli, pihak tergugat, dalam hal ini adalah KPU, diminta untuk tidak melaksanakan Pemilu sejak putusan diputuskan.
"Karena ini putusan telah diucapkan ya itulah. Seperti itu tapi tidak spesifik menunda pemilu, cuma menghukum tergugat, untuk tidak melaksanakan tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diputuskan," tuturnya.
Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan gugatan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.
Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(Erha Aprili Ramadhoni)