4 Fakta Buronan Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot di Malaysia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 04 Maret 2023 07:05 WIB
Buronan KPK Harun Masiku (Foto: Dok KPU)
Share :

JAKARTA – Buronan kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dikabarkan menjadi marbot atau pengurus masjid di Malaysia.

Berikut 5 fakta Harun Masuki dikabarkan menjadi marbot di Malaysia.

1. Belum terima info

Merespons hal ini, Interpol Indonesia mengaku belum menerima informasi dari negara manapun terkait hal itu.

 BACA JUGA: Harun Masiku Tidak Akan Ditangkap di Era Firli, KPK: Kita Terus Buru Semua Buronan

"Interpol Indonesia belum ada menerima respon atau info dari negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

2. Masuk Red Notice

Interpol sudah mencantumkan nama Harun Masiku ke dalam daftar Red Notice. Dengan begitu, pihaknya akan mendapatkan info apabila Harun Masiku melintas di seluruh Negara.

 BACA JUGA: Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot di Malaysia, Ini Kata KPK

"Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara) pasti akan terdeteksi. Sejauh ini Red Notice HM yang sudah di sebar melalui jalur komunikasi interpol I-24/7," ujar Ramadhan.

3. Tersangka kasus suap

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Seperti diketahui, Harun Masiku adalah mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

4. Lolos OTT KPK

Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya