JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 adalah cacat hukum.
"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," tulis keterangan tertulis LHKP yang diterima, Senin (6/3/2023).
Diketahui, pada Kamis 2 Maret 2023 PN Jakpys memutuskan gugatan yang diajukan dari Partai Prima memutuskan: “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.
"LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali," tulis LHKP Muhammadiyah yang juga ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas.
Menurut LHKP PP Muhammadiyah, persoalan sengketan administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. "PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," ujarnya.
Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara.
"Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional," imbuhnya.
Berikut ini 5 poin tanggapan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait putusan PN Jakpus yang dinilai kontroversial:
1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.