"surat keputusan ini disampaikan kepada pihak bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanah," ujar Rofiq.
Dalam SK tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai Perindo yang dikenal sebagai partai yang peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja dan Indonesia Sejahtera ini.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan Jakarta, pada 18 Februari 2023 Dewan Pimpinan Pusat Partai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ditandatangani, Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq ditandatangani," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)