JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mematangkan berkas untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu. Banding akan diajukan KPU pekan ini.
Ketua Divisi Penanganan Hukum pada KPU RI, Afifuddin mengatakan, bahwa KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan untuk mengajukan banding. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," ujarnya, Selasa, (7/3/2023).
Menurut Afif, KPU akan mengungkapkan fakta soal penggugat yakni Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) "Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.
PN Jakpus diketahui mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum karena Partai Prima dinyatakan TMS sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut memerintahkan KPU RI menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.