Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan setelah dinyatakan TMS calon peserta Pemilu. Dinyatakan TMS saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir penggugat Partai Prima dinyatakan TMS.
Hal tersebut berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: