WNA Berulah di Indonesia, Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajarannya untuk Menindak

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 13:36 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menyatakan bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.

Silmy pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melalukan operasi atas pelanggaran keimigrasian. Pernyataan itu sekaligus merespons laporan masyarakat tentang adanya WNA yang mengganggu di wilayah Bali dan Jawa Timur.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif ini, ia melanjutkan, menjadi pegangan petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Silmy menyebutkan, sejumlah wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. Ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” ucapnya.

Silmy pun mengimbau WNI untuk tidak memfasilitasi atau mendukung WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.

"Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya