WNA Berulah di Indonesia, Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajarannya untuk Menindak

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 13:36 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Dok MPI)
Share :

Bagi masyarakat yang menemukan WNA ugal-ugalan atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya