Sementara itu sejumlah anggota GP Ansor Tulungagung dan Trenggalek mendatangi Polres Trenggalek mereka meminta polisi bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini,/ karena telah mencelakai belasan orang.
Saat ini tujuh tersangka ditahan di Polres Trenggalek, sedangkan empat tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )