LPSK Berikan Perlindungan David Ozora selama Enam Bulan tapi Bisa Diperpanjang

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 10:30 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partologi (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin ini (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023.

Seperti diketahui, kondisi D saat ini masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan. Untuk itu Hasto menuturkan, pemberian rehabilitasi medis dan psikologis harus menunggu kondisi D telah sadar.

"Pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, oleh karenanya kita perlu menunggu kondisi D sadar dari komanya," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya