JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan tersebut kepada David ozora selama enam bulan lamanya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan aturan LPSK mengatur perlindung terhadap terlindung dibatasi selama enam bulan.
"Di LPSK itu masa perlindungannya itu per enam bulan sejak diputuskan. Menjelang berakhirnya enam bulan tersebut, kalau terlindung masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus menunjukkan permohonan perlindungan perpanjangan," ujar Edwin saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Ajukan Perlindungan LPSK, Saksi Kunci Penganiayaan David Ozora Sempat Diintervensi 7 OTK
Edwin mengatakan, evaluasi per enam bulan ini menjadi tolak ukur memastikan perlindungan yang telah diberikan LPSK. Ia menegaskan, pengajuan permohonan di setiap enam bulan ini menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak.
Baca juga: LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan
"LPSK bisa menolak atau bisa mengabulkan permohonan perpanjangan. Kalau dirasa LPSK, perlindungan itu masih dibutuhkan terlindung, maka LPSK menyetujui pemberian perlindungan begitu pun sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin ini (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023.
Seperti diketahui, kondisi D saat ini masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan. Untuk itu Hasto menuturkan, pemberian rehabilitasi medis dan psikologis harus menunggu kondisi D telah sadar.
"Pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, oleh karenanya kita perlu menunggu kondisi D sadar dari komanya," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )