Sidang Narkoba AKBP Dody, Ahli Bahasa Bongkar Makna Mainkan Ya Mas

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 13:44 WIB
Sidang AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita kembali menjalani persidangan di Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Krisanjaya sebagai saksi ahli untuk terdakwa. Ahli bahasa, Krisanjaya pun menjelaskan makna dari kalimat "Mainkan ya Mas" dalam sidang kasus narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu.

Bermula dari anggota JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di dalam surat dakwaan Dody.

"Ada kalimat dari atasan, 'Mainkan ya Mas' kemudian dijawab oleh bawahannya 'Siap Jenderal' dijawab lagi oleh atasannya 'Minimal 1/4 ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'Siap 10 Jenderal', itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya Jaksa.

Krisanjaya pun menjawab bahwa makna 'mainkan' dalam kalimat tersebut merupakan sebuah perintah. "Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah 'Mainkan', mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai 'mainkan' itu tadi adalah mainkan seperti apa," jawab Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Sastra Universitas Negeri Jakarta itu.

Kemudian, Krisanjaya menjelaskan makna kata 'minimal' dalam kalimat selanjutnya 'minimal 1/4 ya'. "Perintah yang kedua adalah 'Minimal'. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang mananya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," ujarnya,

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan Mas, minimal 1/4-nya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih merupakan rangkaian perintah," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya