Sidang Narkoba AKBP Dody, Ahli Bahasa Bongkar Makna Mainkan Ya Mas

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 13:44 WIB
Sidang AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
Share :

Dalam dakwaan Dody yang dibacakan JPU, diketahui bahwa Dody disebut diperintahkan Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti hasil sitaan sabu seberat 10 kilogram dengan tawas.

Sementara Teddy Minahasa sendiri ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya