JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pendalaman aliran uang itu dilakukan dari keterangan Hercules Rozario Marshal atau atau Hercules yang diperiksa hari ini, Rabu (8/3/2023).
"Hercules Rozario Marshal (Swasta), saksi hadir dan kembali di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Seperti diketahui, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Hercules Rozario Marshal usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sedianya, Hercules diperiksa hampir tiga jam oleh penyidik.
BACA JUGA:
Seusai dimintai keterangan, ia mempersilahkan awak media untuk menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik KPK. Hercules menjelaskan, keterangan yang dibutuhkan penyidik kepadanya telah selesai dijalani.
"Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu," terang Hercules sembari berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA:
Saat disinggung terkait kenal dengan para tersangka Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Hercules mengaku tak mengenalnya.
"Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal. Kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model. Semua kenal. Kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian," terang Hercules.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara itu, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(Awaludin)