JAKARTA - Ketua pimpinan wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin Alhafidz mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP, David Ozora (17) usai diperiksa selama 6 jam.
Status AG juga sudah dinaikkan dengan berkonflik dengan hukum. AG pun ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Ainul Yakin berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil sehingga kasus penganiayaan tersebut semakin terang benderang.
"Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Metro Jaya atas proses hukum yang berjalan dengan baik dan adil. Keadilan semakin terang," kata Ainul melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: 4 Fakta Penahanan Pacar Mario Dandy, Ditahan 7 Hari Usai Pemeriksaan 6 Jam
Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.
Baca juga: Penahanan Pacar Mario Dandy Bisa Diperpanjang 8 Hari, Jika Diperlukan
"Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini," ujarnya.