Pacar Mario Dandy Ditahan, GP Ansor: Proses Hukum Berjalan Baik dan Adil

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 08:58 WIB
Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin (Foto: MPI)
Share :

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban sampai mengalami koma.

Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya