KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara setelah didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan dua tuduhan pencucian uang pada Jumat, (10/3/2023).
Hakim di pengadilan di Kuala Lumpur mendakwa Muhyiddin menyalahgunakan jabatannya terkait sejumlah proyek selama masa kekuasaannya. Muhyiddin dituduh menerima gratifikasi senilai RM 232,5 juta (sekira Rp795 miliar) dari tiga entitas dan seorang individu untuk partainya, Bersatu.
Dia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta (sekira Rp667 miliar).
Muhyiddin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia Malaysia selama 17 bulan dari 2020-2021, mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut dan sebelumnya mengatakan bahwa tuduhan itu adalah "penganiayaan politik" terhadap oposisi.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau RM10.000, tergantung mana yang lebih tinggi.