Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 11:02 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangan di luar Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Maret 2023. (Foto: Reuters)
Share :

Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Dia juga dilarang untuk meninggalkan Malaysia.

Kasus ini akan disidangkan selanjutnya pada 26 Mei.

Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November. Rekening bank partainya dibekukan oleh badan antikorupsi Malaysia (MACC) dan dua pemimpinnya dituduh melakukan penyuapan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya