JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah (SI). Adapun, sejumlah barang yang disita yakni, 10 tas merek Tumi, empat unit handphone merek iPhone.
Kemudian, satu tas merek Louis Vuitton, serta tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 dan 25 gram. Sedangkan uang tunai yang disita berjumlah Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tunai hingga barang tersebut disita KPK selama proses penyidikan Saiful Ilah berjalan.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
Ke depannya, kata Ali, pihaknya masih akan mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah. Salah satu, lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk mengusut dugaan gratifikasi Saiful Ilah.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.