Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita Duit Rp5,6 Miliar hingga Logam Mulia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah (SI). Adapun, sejumlah barang yang disita yakni, 10 tas merek Tumi, empat unit handphone merek iPhone.

Kemudian, satu tas merek Louis Vuitton, serta tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 dan 25 gram. Sedangkan uang tunai yang disita berjumlah Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tunai hingga barang tersebut disita KPK selama proses penyidikan Saiful Ilah berjalan.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).

Ke depannya, kata Ali, pihaknya masih akan mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah. Salah satu, lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk mengusut dugaan gratifikasi Saiful Ilah.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.

Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.

Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.

Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya