5 Fakta KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 08:01 WIB
Gedung KPU (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus saat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Berikut fakta-faktanya:

1. KPU Ajukan Banding

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna mewakili untuk mendaftarkan banding. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," katanya di PN Jakpus, Jumat 10 Maret 2023.

2. Banding Diajukan Lebih Awal

Pengajuan banding memang dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023. "Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," kata Andi Krisna.

3. Penundaan Pemilu Dianggap Keliru

Menurut Andi, KPU RI diminta untuk menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. Hal itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan mengundang para pakar dalam forum diskusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya